Pengikut Blog

Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKB. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 November 2012

Manfaat PK Guru

Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Manfaat hasil PK Guru adalah  . . .

Fungsi PK Guru

Sesuai buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru), secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:

Baca di sini fungsi PKG.

Dasar Hukum PKB

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah‐setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang.

Ada 16 UU dan peraturan yang melandasi perlunya PKB bagi guru: baca di sini


Empat Langkah PKB


PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi, mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. 

PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung‐jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar.

Sesuai Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB, kegiatan PKB terdiri atas 4 langkah kegiatan :
  1. perencanaan, 
  2. pelaksanaan, 
  3. evaluasi,
  4. refleksi 
Keempat langkah ini didesain untuk meningkatkan . . . baca lanjutannya . . . 

Pedoman lengkap PKG dan  PKB dapat di-download pada laman Unduh

Prinsip Pelaksanaan PKB

Dengan PKB yang bermutu, profesional guru akan meningkat sehingga pembelajaran berkualitas dan akhirnya siswa memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan yang bermakna.

PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi PKB sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. 

Agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik‐praktik keprofesianalan, ada 9 prinsip kegiatan PKB yang harus dipenuhi:
1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari‐hari.

2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah.

3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu.

4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang‐undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.

5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul‐betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain‐lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.

7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai‐nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat.

8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain.

9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik‐ praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
 

Pengertian PKB

PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.

Dengan PKB, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.

PKB mencakup berbagai cara  pendekatan, baca selanjutnya . . .

Sasaran PKB


Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.:

Baca lanjutannya . . . 

Manfaat PKB

PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan. PKB memiliki manfaat besar bagi siswa, guru, sekolah/madrasah, orang tua/masyarakat, juga pemerintah.

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

1. Bagi Siswa

2. Bagi Guru

3. Bagi Sekolah/Madrasah

4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

5. Bagi Pemerintah

Baca uraian lebih lanjut . . .

Tujuan PKB

Tujuan PKB (Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan) sebagaimana dijelaskan pada Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diterbitkan Ditjen PMPTK Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Tujuan Umum

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. 

Tujuan Khusus
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah . . .  baca selanjutnya . . .