Pengikut Blog

Rabu, 28 November 2012

Tugas Utama Guru dan Beban Kerjanya

Tugas guru diatur berdasarkan Peraturan Menpan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sebagai berikut:

Tugas Utama Guru

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Pasal 5 ayat 1).


Beban Kerja Guru

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Pasal 5 ayat 2)

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun (Pasal 5 ayat 3)

Baca selanjtnya . . .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar