Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian
Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.:
Baca lanjutannya . . .
Baca lanjutannya . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar